TNI-Polri Tabalong Sosialisasikan Pencegahan dan Sanksi Karhutla

    TNI-Polri Tabalong Sosialisasikan Pencegahan dan Sanksi Karhutla
    TNI-Polri Tabalong Sosialisasikan Pencegahan dan Sanksi Karhutla

    Tabalong. Danramil 01/Muara Uya Kapten Inf Suroto bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli dan memberikan sosialisasi kepada warga Desa Binjai Kecamatan Muara Uya. Selasa (01/08).

    Petugas gabungan ini mensosialisasi terkait larangan untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

    Suroto juga menjelaskan, Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar tertuang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 terdapat di Pasal 108 yang berbunyi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

    Harapannya dengan rutin memberikan sosialisasi, masyarakat mendapat pengetahuan untuk mencegah terjadinya dan memperoleh informasi yang harus dilakukan jika menemui permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah desa binaannya.

    “Apabila menemukan tanda kebakaran segera melaporkan kepada Babinsa atau kepada petugas terkait yang ada di wilayah setempat, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengantisipasi dan cegah dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah” ucap Suroto.(pendim1008).

    tabalong
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Danramil...

    Artikel Berikutnya

    Semarakkan HUT RI Ke-78, Babinsa Muara Uya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami